sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tolak JHT Cair Umur 56 Tahun, Buruh Bakal Gelar Unjuk Rasa di Kemnaker Jakarta

Economics editor Dimas Choirul
13/02/2022 06:52 WIB
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, pemerintah dinilai sangat kejam menindas kaum buruh
Tolak JHT Cair Umur 56 Tahun, Buruh Bakal Gelar Unjuk Raksa di Kemnaker Jakarta (FOTO:MNC Media)
Tolak JHT Cair Umur 56 Tahun, Buruh Bakal Gelar Unjuk Raksa di Kemnaker Jakarta (FOTO:MNC Media)

"Kenaikannya per hari di kisaran Rp 1.200. Sedangkan ke toilet saja besarnya Rp 2000," lanjutnya. 

Untuk itu, KSPI mendesak Menaker mencabut Permenaker No 2 tahun 2022. Sebab dalam aturan sebelumnya, Presiden Jokowi memerintahkan Menaker untuk membuat aturan agar JHT buruh yang ter PHK dapat diambil oleh buruh yang bersangkutan ke BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) setelah satu bulan di PHK 

"Dengan demikian, Permenaker ini menjilat ludah sendiri dari kebijakan Presiden Jokowi dalam upaya membantu buruh yang ter-PHK yang kehilangan pendapatannya agar bisa bertahan hidup dari JHT yang diambil 1 bulan setelah PHK," jelasnya.

(SANDY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement