"Pemerintah menetapkan larangan mudik, ini adalah yang kedua kali karena situasi pandemi Covid-19. Keputusan ini diambil karena beberapa hal, misalnya kenaikan kasus setelah libur panjang, termasuk 93 persen salah satunya pada tahun 2020 setelah Idul Fitri," tambah Istiono. (TYO)
Advertisement
Tren Covid-19 Naik 2,03 Persen, Polisi Makin Tegas Larang Mudik Lebaran
Angka kasus penularan corona virus disease 2019 atau Covid-19 mengalami kenaikan hingga 2,03 persen.

Tren Covid-19 Naik 2,03 Persen, Polisi Makin Tegas Larang Mudik Lebaran. (Foto: MNC Media)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Advertisement
Advertisement