Mahkamah Agung AS memutuskan pada Jumat pagi dengan suara 6-3 bahwa kebijakan tarif resiprokal Trump yang berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) adalah ilegal.
Kebijakan tarif Trump lainnya yang tidak didasari IEEPA tidak terpengaruh putusan itu.
Marah karena putusan tersebut, Trump menandatangani perintah yang memberlakukan tarif 10 persen pada impor dari semua negara beberapa jam kemudian. (Wahyu Dwi Anggoro)