IDXChannel - Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cirebon Raya menggelar aksi unjuk rasa di Jalan Siliwangi, Kota Cirebon, Selasa (26/10/2021).
Di depan Balai Kota Cirebon aksi buruh tersebut dijaga ketat anggota Polres Cirebon Kota dan Satpol-PP Kota Cirebon.
Dalam penyampaian aspirasinya buruh menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMSK Tahun 2022 sebesar minimal 10 persen, berlakukan UMSK 2021, cabut/batalkan Omnibus Law - Undang-undang Cipta Kerja dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tanpa Omnibus Law.
Perwakilan massa diperkenankan menemui Pemerintah Daerah Kota Cirebon di Ruang Kanigaran Balai Kota Cirebon.
Sekjen KC FSPMI Cirebon Raya, Moch. Machbub mengatakan, dalam aksi tersebut pihaknya berkesempatan bertemu langsung Pemda Kota Cirebon, yakni Sekertaris Daerah dan Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja.