"Pembahasan UMK Tahun 2022 itu akan dimulai pada awal Bulan November ini, pada tanggal 1 - 5 November," ujar Machbub usai pertemuan.
Pihaknya memberi catatan untuk pembahasan UMK tersebut, catatan tersebut berupa penerapan hitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL). "KHL bisa dimasukkan dalam pembahasan atau rapat teknis kenaikan UMK Kota Cirebon," ucapnya.
Namun, sambung Machbub, apabila hasil rapat tersebut angka UMK yang muncul tidak sesuai dengan apa yang diharapkan, pihaknya akan kembali menyuarakan aspirasi seperti apa yang mereka lakukan hari ini.
"Tuntutan kami, UMK Tahun 2022 naik sekitar 7 - 10 persen, dasarnya kami sudah melakukan survei internal KHL di tiga pasar di Kota Cirebon," jelasnya.
"Survei di tiga pasar, kami dapat nilai KHL di Kota Cirebon itu Rp 3.1 juta, itu mencerminkan kebutuhan buruh dalam satu bulan sebesar itu," imbuh Machbub.