IDXChannel - Serikat Pekerja/Serikat Buruh menuntut adanya kenaikan upah minum (UM) sebesar 7 persen-10 persen. penetapan upah tahun depan akan menjadi polemik pasalnya para buruh tahu pengusaha akan menolak tuntutan mereka.
Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengatakan bahwa seperti biasa, sebagai masalah tahunan, penetapan UM untuk tahun depan menjadi polemik, kalangan pengusaha menginginkan kenaikan yang rendah (kalau bisa tidak naik) sementara SP/SB mengharapkan kenaikan UM tahun depan sekitar 7 – 10%.
Di PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (selanjutnya disebut PP 36), penetapan UM Provinsi dituangkan dalam Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 21 November tahun berjalan (Pasal 29 ayat (1)), sementara UMK ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 30 November tahun berjalan (Pasal 35 ayat (2)). UM berlaku tanggal 1 Januari tahun berikutnya.
"Di era UU No. 13 Tahun 2003, dan sebelumnya, penentuan UM dilakukan dengan melakukan survey kebutuhan hidup buruh ke pasar dan hasilnya dinegosiasikan di dewan pengupahan, namun sejak hadirnya PP No. 78 Tahun 2015 penentuan UM dilakukan menggunakan rumus penjumlahan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. Dalam prakteknya ada beberapa Gubernur yang tidak mematuhi rumus di PP No.78 tersebut, dan tidak diberi sanksi," ujar Timboel di Jakarta, Sabtu (2/10/2020).
Pada UU Cipta Kerja junto PP 36, penentuan UM tahun depan sangat diatur ketat oleh rumus-rumus, dengan beberapa variabel. "Belum lagi ketika harus menentukan UM Kabupaten/Kota (UMK) baru, yang sebelumnya tidak memiliki UMK, rumusnya sangat rumit dengan variabel yang lebih banyak," tambahnya.