sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Halo Pengusaha? Buruh Tuntut Upah Naik 10 Persen Tahun Depan

Economics editor Michelle Natalia
02/10/2021 17:23 WIB
Serikat Pekerja/Serikat Buruh menuntut adanya kenaikan upah minum (UM) sebesar 7 persen-10 persen.
Halo Pengusaha? Buruh Tuntut Upah Naik 10 Persen Tahun Depan (FOTO: MNC Media)
Halo Pengusaha? Buruh Tuntut Upah Naik 10 Persen Tahun Depan (FOTO: MNC Media)

Bila BA lebih tinggi dari UM eksisting maka ada kenaikan UM, namun bila BA lebih rendah dari UM eksisting, gubernur dilarang menetapkan UM baru. Ini artinya tidak ada kenaikan UM di tahun berikutnya. Berapa persen kenaikannya, itu akan dihitung dengan melibatkan inflasi atau pertumbuhan ekonomi provinsi, dipilih mana yang lebih besar.

Untuk menentukan kehadiran UMK baru, dihitung berdasarkan data Paritas Daya Beli atau Purchasing Power Parity (PPP) Kabupaten/Kota dan PPP Provinsi, data tingkat penyerapan tenaga kerja TPT), data Median Upah Kabupaten/Kota serta Provinsi. Variabel-variabel tersebut dihitung berdasarkan nilai rata-rata tiga tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama.

"Data-data tersebut merupakan data publik yang seharusnya sudah dipublikasi oleh Badan Pusat Statistik (BPS), institusi yang diamanatkan Pasal 26 ayat (8) sebagai sumber data perhitungan UM. Dengan data-data tersebut, dewan pengupahan dapat menghitung UM. Demikian juga SP/SB dapat menghitungnya sehingga mendapat gambaran berapa nilai UMP/K tahun depan. Saya berharap BPS segera merilis data-data tersebut," terang Timboel.

Dengan kondisi pandemi saat ini, kemungkinan kenaikan nilai UMP/K di tahun depan sekitar 1 – 2,5 persen, relatif sama dengan nilai inflasi. Kemungkinan ada juga UMP/K yang tidak naik karena BA-nya lebih rendah dari UMK eksisting. Untuk UMP/K yang tidak naik, daya beli buruh akan tergerus inflasi.

"Untuk daerah yang belum memiliki UMK, saya berharap dewan pengupahan daerah menghitung dengan cermat sesuai amanat Pasal 32 dan 33 PP 36, sehingga diharapkan seluruh kabupaten/kota (sebanyak 514 kabupaten/kota) memiliki UMK. Nilai UMK baru lebih tinggi dari nilai UMP.  Diharapkan SP/SB juga menghitung sebagai bahan pembanding atas hitungan dewan pengupahan," pungkasnya. (RAMA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement