IDXChannel - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) No.67/2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level I Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Kali ini jumlah daerah level 3 di Jawa dan Bali mengalami penurunan dari sebelumnya 18 kabupaten/kota menjadi 10 kabupaten/kota.
Dimana 10 kabupaten/kota itu berada di Provinsi Banten dan Jatim. Berikut daftar daerahnya:
1. Banten: Kabupaten Serang dan Kabupaten Pandeglang
2. Jawa Timur: Kabupaten Situbondo, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Jember, dan Kabupaten Bangkalan
Saat ini level 3 merupakan level paling tinggi di Jawa dan Bali. Sehingga dapat dipastikan pembatasan aktivitas dan mobilitas lebih ketat dibanding daerah berlevel 1 dan 2.
Diantaranya adalah pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 25% work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.