Ultimatum SPBU Agar Tertib, Ini Sanksi Tegas yang Disiapkan Pertamina

IDXChannel - PT Pertamina (Persero) melalui Pertamina Patra Niaga mengultimatum para pemilik dan pengelola Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) untuk tidak main-main dengan melakukan kecurangan kepada konsumen. Pihak Pertamina pun mengaku tidak segan untuk memberikan sanksi tegas kepada seluruh SPBU yang terbukti melakukan kecurangan.
Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat, Eko Kristiawan, mengatakan bahwa pihaknya siap memberikan sanksi sesuai dengan tingkat fatalitas kesalahan yang dilakukan. Bahkan bila kesalahan yang dilakukan dinilai sudah sangat fatal dan tidak bisa ditoleransi lagi, Pertamina tak akan segan untuk menerapkan sanksi berat berupa pemutusan hubungan usaha.
"Bagi yang melanggar tentunya akan diberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya sampai pada pemutusan hubungan usaha," ujar Eko, Minggu (26/6/2022).
Eko menjelaskan bahwa pihaknya tidak akan menolerir segala bentuk kecurangan dilakukan oleh pengelola SPBU yang mengakibatkan kerugian pada masyarakat.
"Pertamina telah dan akan selalu melakukan komunikasi,pembinaan dan pengawasan terhadap mitra usaha sebagaimana yang telah berjalan selama ini," kata Eko.
Seperti diketahui sebelumnya, Polda Banten berhasil mengungkap kecurangan yang terjadi pada SPBU 3442117 Gorda di Kibin, Kabupaten Serang yang melakukan kecurangan dengan memodifikasi mesin dispenser.
"Kami mengapresiasi serta mendukung penuh tim Polda Banten yang telah melakukan penindakan terhadap kejadian ini, sehingga BBM khususnya Subsidi bisa tersalurkan dengan baik dan semestinya kepada masyarakat yang berhak." kata Eko.
Eko menjelaskan kecurangan tersebut terjadi karena salah satu pengelola SPBU di Banten itu telah memodifikasi alat yang terdapat di dalam mesin dispenser.
Sehingga kegiatan penjualan BBM berjenis Pertalite, Pertamax, Pertamina Dex, Dexlite, dan Solar yang dilakukan oleh petugas SPBU bisa di kendalikan menggunakan remote untuk diatur takaran yang diberikan kepada konsumen. (TSA)