Seperti diketahui sebelumnya, Polda Banten berhasil mengungkap kecurangan yang terjadi pada SPBU 3442117 Gorda di Kibin, Kabupaten Serang yang melakukan kecurangan dengan memodifikasi mesin dispenser.
"Kami mengapresiasi serta mendukung penuh tim Polda Banten yang telah melakukan penindakan terhadap kejadian ini, sehingga BBM khususnya Subsidi bisa tersalurkan dengan baik dan semestinya kepada masyarakat yang berhak." kata Eko.
Eko menjelaskan kecurangan tersebut terjadi karena salah satu pengelola SPBU di Banten itu telah memodifikasi alat yang terdapat di dalam mesin dispenser.
Sehingga kegiatan penjualan BBM berjenis Pertalite, Pertamax, Pertamina Dex, Dexlite, dan Solar yang dilakukan oleh petugas SPBU bisa di kendalikan menggunakan remote untuk diatur takaran yang diberikan kepada konsumen. (TSA)