sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

UMK Majalengka Lebih Rendah dari Rekomendasi, Buruh Kecewa

Economics editor Inin Nastain/Kontributor
09/12/2022 16:11 WIB
Dalam SE Gubernur, kenaikan UMK Majalengka hanya di angka Rp2.180.602,90 atau naik sebesar Rp152 ribu.
UMK Majalengka Lebih Rendah dari Rekomendasi, Buruh Kecewa. Foto: MNC Media.
UMK Majalengka Lebih Rendah dari Rekomendasi, Buruh Kecewa. Foto: MNC Media.

Ditegaskannya, usulan kenaikan UMK Majalengka telah sesuai dengan Permenaker 18 tahun 2022 atau batas maksimum 10%. Atas dasar itu, jelas dia, Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) menyetujui rapat pleno, sekaligus merekomendasikannya kepada Gubernur.

"Kenaikan 10% di Kabupaten Majalengka tidak terlalu berat bagi perusahaan-perusahaan. Karena kalau dinominalkan itu kisaran Rp200 ribuan lebih, jadi tidak terlalu berat," ungkap dia.

"Tetapi faktanya Pak Gubernur lebih 'nyaman' kepada para pengusaha dibanding rakyatnya sendiri," lanjut dia. (NIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement