Ditegaskannya, usulan kenaikan UMK Majalengka telah sesuai dengan Permenaker 18 tahun 2022 atau batas maksimum 10%. Atas dasar itu, jelas dia, Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) menyetujui rapat pleno, sekaligus merekomendasikannya kepada Gubernur.
"Kenaikan 10% di Kabupaten Majalengka tidak terlalu berat bagi perusahaan-perusahaan. Karena kalau dinominalkan itu kisaran Rp200 ribuan lebih, jadi tidak terlalu berat," ungkap dia.
"Tetapi faktanya Pak Gubernur lebih 'nyaman' kepada para pengusaha dibanding rakyatnya sendiri," lanjut dia. (NIA)