IDXChannel - Besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Majalengka yang ditetapkan Pemerintah Provinsi dinilai tidak sesuai dengan rekomendasi yang disampaikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka.
Putusan itu mengundang ketidakpuasan dari kalangan buruh.
Dalam surat rekomendasi, Pemkab Majalengka mengajukan usulan sebesar 10 persen, naik dari UMK sekarang sebesar Rp2.027.619,04 menjadi Rp2.230.380.00. Namum, dalam SE Gubernur, kenaikan UMK Majalengka hanya di angka Rp2.180.602,90 atau naik sebesar Rp152 ribu.
Terkait hal itu, Ketua Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) Majalengka, Maulidin yang mengaku kecewa dengan kenaikan UMK Majalengka yang tidak sesuai dengan rekomendasi.
"Kecewa dengan keputusan Gubernur Jawa Barat. Karena berdasarkan Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) dan inflasi tahun sekarang, Jawa Barat meningkat cukup signifikan ditambah lagi kenaikan harga BBM juga harus menjadi pertimbangan bagi pemerintah," kata Maulidin.