“Keikutsertaan UMKM itu masih sangat kurang, karena pembahasan mengenai ini ada sendiri di G20 walau tidak begitu masif pembahasannya.” tambah Huda.
Demi memudahkan untuk sebuah usaha berkembang, sebenarnya dibutuhkan yang namanya peresmian atau formalitas. Di mana sebuah usaha memiliki izin dagang dan memudahkan dirinya untuk memperluas usaha.
Lalu apakah UMKM melakukan itu?
UMKM itu luas, yang terdiri dari Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Tapi ada usaha yang lebih kecil lagi, yakni usaha Ultra Mikro. Dari usaha yang kecil ini sebagian dari mereka jarang yang mau buat usaha mereka menjadi formal.
Hal ini dipengaruhi dari beberapa faktor, salah satunya sulitnya mengurus proses adminitrasi, dan itu mewajibkan mereka untuk membayar pajak. Sebab sebagian usaha kecil mereka dijalankan perorangan dan tidak membutuhkan banyak pekerja, jadi mereka merasa tidak perlu mengubah usahanya menjadi unit bisnis formal, karena mereka sendiri yang menjalankannya.
“Untuk yang kecil itu masalah adminitrasi yang cukup sulit. Seperti di daerah yang kadang mereka sulit untuk mengurus perizinannya dan tentunya soal pajak.” jelas Huda.