Teten juga meminta ritel online tidak boleh melakukan cross border atau perdagangan lintas batas. Mereka harus menjalankan mekanisme impor untuk bisa menjual produknya di Indonesia.
"Kalau langsung seperti itu pasti enggak bisa bersaing UMKM kita, karena UMKM di dalam negeri harus ngurus izin edar, SNI, sertifikasi halal, dan sebagainya," terang Teten.
Sebelumnya, dalam pertemuannya dengan Kementerian Koperasi dan UKM pada Rabu (26/7), TikTok Indonesia menegaskan, tidak ada rencana untuk meluncurkan Project S di Indonesia.
"Kami sampaikan juga kami tidak punya niatan untuk menciptakan produk e-commerce sendiri atau untuk menjadi wholeseller (Project S) yang akan berkompetisi dengan para penjual lokal di Indonesia," kata Head of Communications TikTok Indonesia, Anggini Setiawan.