sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

UMP 2022 Bakal Naik "Cuma" 1.09 Persen, DKI Tertinggi

Economics editor Rina Anggraeni
15/11/2021 15:54 WIB
Berdasarkan perhitungan BPS, rata-rata UMP 2022 akan mengalami kenaikan 1,09 persen.
UMP 2022 Bakal Naik
UMP 2022 Bakal Naik "Cuma" 1.09 Persen, DKI Tertinggi (Dok.MNC Media)

"Saya bilang tergantung nanti Gubernur yang menetapkan. Bukan berarti semua provinsi naik 1,09%. Hati-hati ya memahaminya," jelasnya.

Dia menambahkan kenaikan UMP ini sudah sesuai aturan dari PP No 36 tahun 2021. Kenaikan UMP ini memang sidah dibahas dengan dewan pengupahan nasional

" Ini formula bukan dari Kemenaker saja, tetapi juga dengan Dewan Pengupahan nasional," tandasnya.

(IND) 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement