sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

UMP 2026 Diumumkan Sebelum 31 Desember 2025

Economics editor Nur Ichsan Yuniarto
12/12/2025 09:40 WIB
Pemerintah sedang menunggu momen yang tepat untuk mengumumkan.
UMP 2026 Diumumkan Sebelum 31 Desember 2025
UMP 2026 Diumumkan Sebelum 31 Desember 2025

IDXChannel - Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 akan diumumkan sebelum 31 Desember 2025. Pemerintah sedang menunggu momen yang tepat untuk mengumumkan.

"Pemerintah masih menunggu momen yang tepat untuk mengumumkannya, supaya stabilitas perekonomian dan stabilitas politik lain-lain berjalan dengan baik, sesuai dengan apa yang akan diputuskan oleh pemerintah" kata Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor, Jumat (12/12/2025).

"Pokoknya sebelum 31 Desember, upah 2026 sudah akan diumumkan," lanjutnya. 

Dia menambahkan, pemerintah lewat Dewan Pengupahan Nasional dan tripartit sudah melakukan rapat bahkan sejak Maret 2025.

"Tentunya melihat segala aspek dan juga pertimbangan hasil keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) Nomor 168/PUU-XXI/2023, ditambah lagi dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), nah ini yang lagi dipertimbangkan," katanya.

Dia melanjutkan, Kemnaker akan menyampaikan hasil keputusan tentang UMP yang benar-benar sudah pasti dan tidak ada lagi perubahan atau perbaikan.

Terkait bencana yang terjadi di sejumlah daerah, lanjut dia, kondisi tersebut ikut menjadi salah satu faktor dalam penentuan dan pengumuman UMP.

"Ya salah satu faktor juga, tapi di daerah tertentu, makanya skala upah ini tidak merunut rata semua, jadi 38 provinsi naik sama sekian persen, tidak begitu dasarnya," katanya,

Afriansyah mengatakan, ada berbagai pertimbangan perekonomian tentang kebutuhan layak hidup serta sejumlah kondisi tertentu akan berperan dalam menentukan besaran upah masing-masing daerah.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement