"Pembatasan diatur mulai dari proses pendaftaran melalui aplikasi secara daring atau online dengan ketentuan maksimal 40 pemohon perhari," ucapnya.
Adeb menjelaskan, pelayanan pembuatan paspor selama masa pandemi COVID-19 tetap dilakukan, namun disesuaikan dengan aturan pembatasan jumlah pengunjung di ruangan pelayanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, serta ditambah dengan pemasangan pemindai aplikasi PeduliLindungi.
"Dengan menerapkan prokes dan aturan lainnya sebagai antisipasi penularan COVID-19, lingkungan Kantor Imigrasi Palembang aman dari kasus penularan virus corona jenis baru itu," kata Adeb.
(SANDY)