"Di bidang standardisasi profesi, ICSA akan membentuk rujukan sistem standardisasi bagi profesi sekretaris perusahaan dan melakukan pengembangan untuk meningkatkan kompetensi sekretaris perusahaan," ungkap Katharine.
Selanjutnya, di bidang pengkajian, Kataharine menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan kajian untuk menjadi mitra utama bagi anggota dalam mengkaji peraturan ataupun rancangan peraturan baru yang diterbitkan oleh OJK, SRO, dan Pemerintah terkait pasar modal, korporasi, dan juga profesi sekretaris perusahaan.
Lalu di bidang hubungan internasional, ICSA dipastikan Katharine bakal mengikuti dan berpartisipasi dalam perkembangan tata kelola internasional, membina serta mengembangkan kerja sama dengan organisasi tata kelola internasional, termasuk mengadakan studi banding, webinar, konferensi berskala internasional, guna mendukung peningkatan profesi sekretaris perusahaan di Indonesia.
"Terakhir, di bidang komunikasi media dan industri, ICSA akan merancang dan melaksanakan program komunikasi, sosialisasi, dan publikasi informasi bagi internal anggota dan eksternal (media partners)," kata Katharine. (TSA)