IDXChannel - Sekretaris perusahaan (corporate secretary) memiliki peranan yang sangat penting dalam penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG). Menjadi seorang sekretaris perusahaan dituntut untuk memiliki pengetahuan dan pemahaman dalam bidang hukum, keuangan, dan tata kelola perusahaan.
Dalam rangka memenuhi tuntutan tersebut, ICSA selama empat belas tahun berdiri bermaksud untuk membantu penguatan pemahaman dan kompetensi sekretaris perusahaan melalui Standar Profesi Sekretaris Perusahaan dan Kode Etik Sekretaris Perusahaan. Saat ini ICSA telah memiliki 400 lebih Anggota yang merupakan Sekretaris Perusahaan ataupun pejabat yang terkait dengan fungsi tersebut.
Sekretaris Perusahaan merupakan organ pendukung dewan direksi dan dewan komisaris yang memiliki peranan penting dalam memastikan pelaksanaan tata kelola perusahaan yang antara lain meliputi penerapan aspek keterbukaan di perusahaan serta sebagai penghubung antara Emiten atau Perusahaan Publik dengan pemegang saham, Otoritas Jasa Keuangan dan pemangku kepentingan lainnya.
Oleh karena itu, dengan adanya Standar Profesi dan Kode Etik Sekretaris Perusahaan ini diharapkan menjadi acuan bagi anggota ICSA yang sebagian besar berprofesi sebagai sekretaris perusahaan. Di dalamnya juga tercantum Kode Etik bagi seorang sekretaris perusahaan bagaimana bersikap dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya pada perusahaannya masing-masing.
Secara resmi ICSA telah memberlakukan standar ini kepada anggota aktifnya pada Senin, 31 Januari 2022. Di dalam Standar Profesi Sekretaris Perusahaan telah diatur adanya program pendidikan wajib bagi sekretaris perusahaan yang menjadi anggota ICSA, yaitu Pendidikan Dasar Profesi dan Pendidikan Berkelanjutan dengan pemenuhan satuan kredit profesi tertentu. Silabus program pendidikan ini mencakup pendidikan mengenai pasar modal, hukum, keuangan, dan tata kelola perusahaan.