IDXChannel - Kalangan dunia usaha nasional dinilai masih belum memiliki concern terhadap penerapan prinsip lingkungan, sosial dan tata kelola (Environmental, Social, and Governance/ESG)
Kondisi tersebut kontraproduktif terhadap tren yang terjadi di tingkat global, di mana masyarakat dunia sudah menyadari betul pentingnya untuk menjadi isu lingkungan sebagai salah satu prioritas utama dalam menjalankan bisnisnya.
Terlebih, Pemerintah Indonesia saat ini juga diketahui tengah mempersiapkan aturan wajib bagi perusahaan untuk menjalankan prinsip ESG, melalui revisi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik.
"Kita bisa lihat ya (bukti pengusaha belum concern terhadap ESG), seperti produk sustainable loan (kredit berkelanjutan), green loan (pembiayaan hijau, dan sebagainya, sejauh ini masih kurang peminat," ujar Head of Sustainability & Corporate Secretary PT Bank Permata Tbk (BNLI), Katharine Grace, dalam keterangan resminya, Kamis (22/8/2024).
Padahal dengan bakal direvisinya POJK 51 tersbeut, menurut Katharine, pemerintah bakal mulai mewajibkan penerapan prinsip ESG di kalangan korporasi, mulai dua hingga tiga tahun ke depan.