sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Upah di Atas Rp3,5 juta Punya Kesempatan Dapat BSU, Begini Penjelasan Menaker

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
07/09/2022 10:59 WIB
Seorang pekerja yang bekerja di kota yang mempunyai Upah Minimum Provinsi/Kota juga berhak untuk mendapatkan BSU.
Upah di Atas Rp3,5 juta Punya Kesempatan Dapat BSU, Begini Penjelasan Menaker. Foto: MNC Media.
Upah di Atas Rp3,5 juta Punya Kesempatan Dapat BSU, Begini Penjelasan Menaker. Foto: MNC Media.

Tujuannya agar penyaluran bisa tepat sararan, tidak menyasar PNS dan anggota TNI/Polri. Bantuan juga difokuskan pada pekerja yang belum mendapatkan bantuan sebelumnya, seperti masyarakat yang belum termasuk dalam program PKH maupun kartu pra kerja.

"Program bsu tahun 2022 ini diberikan kepada pekerja untuk satu atau sekaligus sebesar Rp600 ribu dan diharapkan selesai secepatnya sehingga pekerja atau buruh bisa segera mencairkan dan diharapkan selesai sebelum akhir tahun anggaran 2022," pungkasnya. (NIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement