IDXChannel - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022, yang salah satunya mengatur terkait penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja atau Buruh.
Mengutip Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 pasal 4 ayat (3) dijelaskan pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah, menjelaskan pada pasal tersebut menjadikan seorang pekerja yang bekerja di kota yang mempunyai Upah Minimum Provinsi/Kota juga berhak untuk mendapatkan BSU.
"Misalnya DKI Jakarta yang UMP senilai Rp4,7 juta, maka dia tetap berhak, karena yang di sini adalah yang senilai upah minimum provinsi kabupaten kota," ujar Ida dalam Diskusi Forum Medan Merdeka Barat, Selasa (6/9/2022).
"Meskipun upah minimnya Rp4,7 juta atau diatas Rp3,5 juta, pekerja di DKI ini tetap berhak mendapatkan BSU," sambung dia.
Dalam Permenaker tersebut dijelaskan bahwa upah minum kota bakal dibulatkan ratusan ke atas. Misalnya, UMP di DKI Jakarta sebesar Rp4.641.854, maka dibulatkan menjadi Rp4,7 juta. Sehingga pekerja atau buruh dengan gaji di bawah range gaji tersebut masih berhak mendapatkan BSU.
"Jadi dalam Permenaker ini jelaskan yang menerima adalah yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta atau senilai upah minimum kabupaten kota," kata Menaker.
Adapun mereka yang berhak mendapat BSU adalah buruh/pekerja yang datanya diambil dari BPJS Ketenagakerjaan. Selanjutnya Kemnaker bakal melakukan check and screening sebelum menyalurkan BSU.