sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Upah DKI Jakarta Direvisi, Kemnaker: Penetapan Harus Disetujui Tiga Pihak

Economics editor Rina Anggraeni
21/12/2021 20:16 WIB
Penetapan Upah Minimum (UM) harus tetap mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Penetapan Upah Minimum (UM) harus tetap mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. (Foto: MNC Media)
Penetapan Upah Minimum (UM) harus tetap mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. (Foto: MNC Media)

Ia juga menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kemendagri dalam rangka pembinaan dan pengawasan kebijakan. 

"Kemnaker siap hadir untuk memfasilitasi jika ada perbedaan pandangan termasuk kenaikan upah minimum di DKI, karena unsur pembinaannya yang kita kedepankan," pungkasnya. (TIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement