Sebelumnya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mensyaratkan setiap maskapai penerbangan setidaknya memiliki minimal 6 pesawat secara mandiri, sebelum perusahaan memperoleh Air Operator Certificate (AOC).
Namun, dengan diterbitkannya aturan baru, ketentuan maskapai penerbangan harus memiliki 6 pesawat tidak lagi berlaku.
"Semua pesawat kita itu nggak ada, yang punya kita lease (sewa). Prasyarat sebagai Airlines di Peraturan Kemenhub itu harus punya, sebagai AOC, itu harus punya 6 minimal (pesawat). Tapi saat ini di peraturan baru sudah nggak ada," tuturnya.
Adapun Menteri BUMN Erick Thohir menargetkan Garuda Indonesia bisa mengoperasikan 100-120 pesawat terbang.
(SLF)