Menurut Katmono, hal ini perlu diperhatian mengingat ditahun lalu masih banyak kesalahan yang mengalokasikan untuk D4. Pada formasi khusus Penyandang Disabilitas, Katmoko menerangkan bahwa Penyandang Disabilitas bisa melamar di formasi umum atau formasi khusus lainnya selain Formasi Penyandang Disabilitas. “Diberikan kesempatan seluas-luasnya apabila memang memiliki kualifikasi, kompetensi dan sesuai dengan persyaratan jabatan,” imbuhnya.
(SANDY)