IDXChannel - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendorong perusahaan untuk memberikan gaji kepada karyawan dengan usia kerja lebih dari satu tahun di atas standar Upah Minimum Provinsi (UMP).
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenegakerjaan (PHI dan Jamsostek), Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan penerapan struktur skala upah merupakan hal yang wajib dilakukan oleh perusahaan untuk mendorong produktivitas pekerja.
"Kalau untuk pekerja di atas satu tahun harus disesuaikan dengan output kerja, produktivitas, dan kemampuan berusaha, ini mungkin kalau yang di sektor besar kalau sudah bekerja 1 tahun, misalnya, dia langsung bisa naik Rp1 juta," ujar Indah dalam konferensi pers virtual, Selasa (21/11/2023).
Indah menjelaskan pihaknya terus mendorong secara masif perusahaan untuk menerapkan struktur skala upah kepada para pekerja. Sehingga para pekerja dengan masa kerja yang semakin lama bisa mendapatkan penghasilan yang lebih tinggi dari upah minimun yang penghitungannya berdasarkan inflasi tahun berjalan.
"Upah gaji pekerja di atas satu tahun harus dibayar lebih tinggi dari upah minimum, dan disesuaikan dengan output kerja di pegawai atau buruh, dan disesuaikan dengan kemampuan perusahaan," kata Indah.
Menurutnya saat ini regulasi soal penetapan struktur skala upah telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenegakerjaan (Permenaker) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Struktur dan Skala Upah.
Kemudian penetapan struktur skala upah juga diperkuat dengan terbitnya PP Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan.