Lewat PP 51/2023 itu, Indah menjelaskan ada ketentuan yang menyatakan bahwa dewan pengupahan di daerah mempunyai peran untuk mengawasi perushaan yang tidak menerapkan struktur skala upah
"Kami titipkan pengawasan penerapan struktur skala upah ini kepada dewan pengupahan di seluruh daerah Indonesia, untuk memonitor pelaksanaan upah berbasis produktivitas lalu nanti dilaporkan kepada Gubernur jika ada perusahaan yang tidak taat menerapkan ini," pungkasnya. (NIA)