Atas tanggapan surat tersebut, Pemda mengatakan Susi Air telah menyampaikan keberatannya untuk meninggalkan hanggar meski kontrak sudah pasti tak dilanjutkan. Namun, mereka meminta waktu perpanjangan selama tiga bulan.
“Susi menyatakan keberatan, kemudian di tanggal 10 Januari sudah kami lakukan peringatan kedua karena sampai saat itu belum dikosongkan. Kemudian 13 Januari ada datang ke dishub dan menyatakan siap untuk segera pindah dan meminta waktu selama 3 bulan untuk memindahkan yang saat ini sedang rusak,” pungkasnya.
Meski demikian, pemda menyampaikan hanggar tersebut harus diisi oleh maskapai lain yang telah menyewa dan dilakukan sewa kontrak dan maskapai sudah memiliki hak atas penempatan hanggar tersebut.
“Artinya secara sah mereka (maskapai yang sudsh nyewa) sudah bayar ke kami beri retribusi, sekarang tinggal kewajiban pemerintah daerah untuk menyiapkan hak bagi penyewa dengan membersihkan hanggar tersebut,” tandasnya. (TYO)