IDXChannel - Pergantian Direktur Utama Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor pangan, Perum Bulog, terjadi sebanyak empat kali sejak Desember 2023 hingga Februari 2025. Padahal, masa jabatan bos BUMN seyogyanya paling sedikit 5 tahun.
Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) nomor 45 tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran BUMN, khususnya Pasal 19 ayat 1 beserta penjelasannya mengatur bahwa anggota Direksi BUMN diangkat untuk masa jabatan lima tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan.
Dalam praktiknya, Menteri BUMN Erick Thohir justru melakukan kocok ulang Dirut Bulog sebanyak empat kali dalam kurun waktu kurang dari 2 tahun.
Pada 2 Desember 2023 lalu, Erick mencopot Budi Waseso alias Buwas selaku Dirut Bulog. Sebagai gantinya, dia mengangkat Bayu Krisnamurthi untuk mengisi posisi tersebut.
Perubahan itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri BUMN nomor SK-341/MBU/12/2023 tanggal 1 Desember 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-anggota Direksi Perum Bulog.