“Kita sedang kerja sama dengan BPKP, Danantara bank sendiri dan tim dari sini untuk pastikan itu bisa berjalan termasuk mengatasi kekurangan-kekurangan yang ada,” kata dia.
Kerangka pembiayaan program ini telah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum/Dana Bagi Hasil Atau Dana Desa Dalam Rangka Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan dan Kelengkapan Kopdes/Kel Merah Putih.
Dalam pasal 2 ayat (2) aturan tersebut, setiap unit KDMP berhak mengakses fasilitas kredit bank berplafon maksimal Rp3 miliar, dengan suku bunga tetap 6 persen per tahun dan jangka waktu pengembalian hingga 72 bulan (6 tahun). Regulasi ini menyediakan kelonggaran masa tenggang (grace period) pembayaran angsuran pokok dan bunga selama 6 hingga 12 bulan.
Selanjutnya, Pasal 2 ayat (4) menentukan bahwa pelunasan angsuran dan bunga dapat disalurkan melalui pemotongan Dana Alokasi Umum/Dana Bagi Hasil (DAU/DBH) bulanan atau dibayarkan sekaligus per tahun menggunakan porsi Dana Desa.
Sebelumnya, Kemenkeu juga telah menerbitkan PMK Nomor 7/2026 tentang Pengelolaan Dana Desa TA 2026. Aturan ini mewajibkan pengalokasian sebesar 58,03 persen atau Rp34,57 triliun dari total pagu Dana Desa 2026 yang sebesar Rp60,57 triliun untuk mendukung program KDMP. Dengan alokasi khusus tersebut, sisa anggaran Dana Desa reguler untuk keperluan desa lainnya tercatat sebesar Rp26 triliun.
(NIA DEVIYANA)