Dengan demikian, terdapat banyak tax gap atau potensi yang belum maksimal dan berhasil dipungut dari berbagai sektor di Indonesia.
“Berdasarkan hasil pengamatan pun saat ini banyak masyrakat yang belum sadar dan peduli dengan wajib pajaknya entah dalam aspek apapun. Hal ini diakibatkan oleh berbagai macam hal, mulai dari tingginya shadow economy, rendahnya partisipasi dan kepatuhan, hingga berbagai macam skema fasilitas pajak,” terangnya.
Dengan demikian, selisih antara kebutuhan pendanaan dengan actual penerimaan pajak yang tersedia, maka terjadi defisit anggaran. Untuk membiayai defisit tersebut tentu membutuhkan utang.
“Menurut saya untuk menjamin suatu negara memiliki kemandirian dalam mendanai pembangunannya secara berkelanjutan setidaknya dibutuhkan tax ratio sebesar 15% dan saat ini kita masih dibawah 10 %,” tandasnya.(TIA)