sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

UU IKN Diteken, Pemilihan Kepala Otorita Dibatasi hingga 15 April 202

Economics editor Carlos Roy Fajarta Barus
20/02/2022 17:28 WIB
Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara (IKN) sudah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 15 Februari 2022 lalu.
UU IKN Diteken, Pemilihan Kepala Otorita Dibatasi hingga 15 April 202. (Foto: MNC Media)
UU IKN Diteken, Pemilihan Kepala Otorita Dibatasi hingga 15 April 202. (Foto: MNC Media)

Perlu diketahui bahwa jabatan Kepala Otorita IKN Nusantara berbeda dengan Gubernur/Bupati/Walikota daerah pada umumnya. Pasalnya Kepala Otorita sejajar dengan Menteri. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 5 ayat 4 UU IKN.

"Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara merupakan kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang berkedudukan setingkat menteri, ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR," bunyi aturan tersebut.

Dalam berbagai kesempatan Presiden Jokowi menyampaikan dua kriteria pada calon Kepala Otorita di Nusantara yakni mempunyai latar belakang arsitek dan pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.

Dari dua prasyarat Presiden tersebut setidaknya ada tiga nama tokoh yang santer diberitakan amat berpeluang menjadi Kepala Otorita IKN Nusantara, yakni Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, dan eks Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement