“Usaha kecil untuk bertahan saja susah kan karena cashflow terbatas, apalagi beli vaksin untuk karyawannya,” kata Bhima.
Bhima sendiri menambahkan, vaksinasi mandiri ini lebih kepada desakan dari pengusaha untuk mendapatkan prioritas. Mengingat, jika menunggu giliran vaksinasi gratis dianggap terlalu lama.
“Persoalan mendasar adanya vaksin mandiri lebih ke desakan dari pengusaha agar mendapat prioritas karena menunggu giliran tahap vaksin gratis dianggap terlalu lama,” jelasnya.
Seperti diketahui, untuk mengakhiri pro kontra terkait vaksinasi gotong royong alias vaksinasi mandiri, Menteri Kesehatan Budi Gunawan Sadikin, menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Aturan itu merevisi Permenkes RI Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 atau corona. (RAMA)