IDXChannel - Pemprov DKI Jakarta menyatakan bahwa kini tak perlu lagi surat rekomendasi untuk penyuntikan vaksin Moderna dan Pfizer, kecuali masyarakat dengan immunocompromised, seperti: penyakit komorbid berat, autoimun, pasien dalam terapi imunosupresan.
“Vaksin jenis Pfizer dan Moderna di DKI Jakarta terbuka untuk masyarakat umum, dan tak perlu surat rekomendasi lagi,” tulis akun Instagram @dkijakarta (9/9/2021).
Berikut ini persyaratannya:
Masyarakat umum (Moderna untuk usia 18+ dan Pfizer untuk usia 12+
WNI ber-KTP Jakarta dan WNI domisili di Jakarta
Pendaftaran vaksin jenis Pfizer dapat dilakukan melalui aplikasi JAKI. Silakan cek terlebih dahulu kuota yang tersedia di http://qrco.de/kuotavaksinjaki
Sedangkan untuk jenis vaksin Moderna bisa datang langsung ke lokasi (go show), disesuaikan dengan waktu layanan vaksinasi fasilitas kesehatan yang dituju.