Pedagang yang sudah terdata bisa datang ke lokasi vaksinasi sesuai jadwal yang telah ditentukan. Vaksinasi tahap dua bagi pedagang ini dilakukan karena mereka dianggap sebagai kelompok rentan tertular virus SARS-CoV-2, mengingat pekerjannya yang langsung kontak dengan pelanggan.
Tidak hanya menyasar pedagang pasar, vaksinasi tahap dua ini juga diperuntukkan bagi kelompok masyarakat yang karena profesinya rentan terpapar COVID-19, seperti tenaga pendidik, pelaku pariwisata, petugas pelayanan publik, pekerja transportasi publik, atlet, dan wartawan, tokoh agama, wakil rakyat, pejabat pemerintah, aparatur sipil negara, serta anggota TNI-Polri. (Sandy)