Adapun ketentuannya jika positivity rate mingguan lebih kecil dari lima persen, maka jumlah tes (per 1000 penduduk per minggu) adalah 1; jika positivity rate mingguan di atas lima persen - lebih kecil dari 15 persen, maka jumlah tes (per 1000 penduduk per minggu) adalah 5; dan jika positivity rate mingguan di atas dari 15 persen - lebih kecil dari 25 persen, maka jumlah tes (per 1000 penduduk per minggu) adalah 10; sedangkan jika positivity rate mingguan di atas 25 persen, maka jumlah tes (per 1000 penduduk per minggu) adalah 15.
Dalam peraturan Inmendagri tersebut juga disebutkan bahwa penetapan zonasi yang tetap akan menjadikan suatu daerah berkinerja sesuai yang diharapkan.
"Dengan demikian daerah akan mencapai target minimal untuk bisa melakukan testing nantinya kita akan bisa satukan dengan laju terhadap estimasi penularan dengan varian delta," ujar Yusharto. (NDA)