Dalam pernyataannya, BAM menyebut, surat tersebut tak pernah digubris oleh pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Atas dasar tersebut, dia pun dipanggil ke Jakarta oleh pihak internal DJP pada pekan lalu untuk memproses aduannya.
"Saudara BAM ditugaskan oleh Kepala Kantor Wilayahnya untuk menjelaskan aduan yang disampaikan," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Neilmaldrin Noor kepada MNC Portal Indonesia di Jakarta, Senin (6/3/2023).
Dia menyebut, BAM menerima penjelasan tersebut dan memahami tindaklanjut aduannya.
"Pertemuan kemudian ditutup dengan semangat untuk bersama-sama saling menjaga institusi Direktorat Jenderal Pajak dan Kementerian Keuangan," pungkas Neilmaldrin.
(FAY)