IDXChannel – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meluruskan informasi palsu yang mencatut nama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menyebut mempersilakan investor asing hengkang dari Indonesia adalah berita bohong atau hoaks.
Kemenkeu meminta masyarakat untuk tidak ikut menyebarkan dan lebih jeli dalam memilah informasi yang beredar di media sosial.
“Berita yang beredar mengenai pernyataan Menkeu Purbaya yang mempersilakan investor asing mencari negara lain jika tidak cocok dengan kebijakan Indonesia sebagai respons terhadap surat terbuka Kamar Dagang China di Indonesia (CCCI) kepada Presiden RI mengenai berbagai hambatan investasi di Indonesia, merupakan berita hoaks,” tulis PPID Kemenkeu dalam keterangan resminya, Sabtu (16/5/2026).
Masyarakat diharapkan waspada terhadap penyebaran berita bohong yang mengatasnamakan Menkeu Purbaya.
Informasi menyesatkan ini disebarkan melalui media sosial TikTok oleh akun bernama Viralin Bae. Unggahan tersebut menampilkan gambar tangkapan layar (screenshot) yang didesain seolah-olah berasal dari portal berita resmi, padahal artikel asli tersebut sama sekali tidak ada.
Foto wajah Purbaya di dalam unggahan tersebut juga diketahui telah dimanipulasi menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI).
Pembuat konten memutarbalikkan fakta dengan mengaitkannya pada isu riil, yakni surat terbuka yang dilayangkan oleh Kamar Dagang China di Indonesia (CCCI) kepada Presiden RI mengenai sejumlah keluhan hambatan investasi.
Adapun pembuat hoaks mencoba menggiring opini seolah Menkeu memberikan respons negatif dan mengusir para investor tersebut.
Berdasarkan pantauan, visualisasi berita bohong tersebut untungnya belum menyebar secara masif di platform TikTok dan baru mendapatkan respons sekitar 35 tanda suka (likes) sebelum akhirnya diklarifikasi oleh otoritas terkait.
Kementerian Keuangan memastikan hubungan dengan para mitra investasi asing, termasuk dari negeri tirai bambu, tetap berjalan baik. Pemerintah terus berkomitmen memperbaiki iklim investasi nasional sesuai dengan koridor hukum yang berlaku dan mengimbau publik untuk selalu mengecek kebenaran informasi melalui kanal komunikasi resmi negara.
(NIA DEVIYANA)