sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Wabah Covid-19 Mengganas, BPJamsostek Surabaya Rungkut Bagikan Ribuan Masker dan Multivitamin

Economics editor Ali Masduki
06/07/2021 16:08 WIB
BPJamsostek Cabang Surabaya Rungkut membagikan ribuan masker dan multivitamin kepada perusahaan yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
BPJamsostek Cabang Surabaya Rungkut membagikan ribuan masker dan multivitamin kepada perusahaan yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
BPJamsostek Cabang Surabaya Rungkut membagikan ribuan masker dan multivitamin kepada perusahaan yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

IDXChannel - BPJamsostek Cabang Surabaya Rungkut membagikan ribuan masker dan multivitamin kepada perusahaan yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Bantuan berupa 45.800 masker dan multivitamin tersebut sebagai upaya turut mencegah dan menekan penyebaran virus COVID-19. Kegiatan ini juga memperhatikan protokol kesehatan dengan memakai masker, dan menjaga jarak.

Penyerahan bantuan penyerahan masker diserahkan oleh Kepala BPJamsostek Cabang Surabaya Rungkut, Rudi Susanto kepada 17 perwakilan perusahaan yang memenuhi kriteria penerima bantuan promotif preventif. Penyerahan bantuan secara simbolis kepada 3 perwakilan perusahaan diantaranya Koperasi Wanita setia bhakti, Pembangkit Jawa Bali Service, Semanggi tiga. BPJamsostek berkomitmen mendukung Pemerintah dalam pencegahan penyebaran virus Covid-19.

Rudi susanto berharap, bantuan berupa masker dapat berguna bagi para pekerja dan dapat membantu pengurangan penyebaran COVID-19. Sedangkan bantuan multivitamin untuk meningkatkan daya tahan tubuh para pekerja.

"Kegiatan ini merupakan realisasi penyelenggaraan kegiatan promotif dan preventif untuk membantu perusahaan dalam menjalankan K3," kata Rudi, Selasa (06/7).

Ia melanjutkan, perusahaan yang menerima bantuan adalah perusahaan tertib administrasi kepesertaan dan tidak menunggak iuran, telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal tiga tahun, tidak termasuk dalam kategori pemberi kerja daftar sebagian (PDS) tenaga kerja dan program, pemberi kerja juga melaporkan upah minimum kabupaten dan kota.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement