sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Wajibkan Booster, Stasiun Gambir dan Pasar Senen Sediakan Layanan Vaksin

Economics editor Ari Sandita
13/07/2022 14:48 WIB
PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI telah mewajibkan vaksinasi booster bagi para calon penumpangnya, tersedia juga layanan vaksin di dua stasiun utama.
Wajibkan Booster, Stasiun Gambir dan Pasar Senen Sediakan Layanan Vaksin. (Foto: Dok. KAI)
Wajibkan Booster, Stasiun Gambir dan Pasar Senen Sediakan Layanan Vaksin. (Foto: Dok. KAI)

"Bagi calon penumpang yang akan melakukan vaksin di stasiun agar tidak melakukan proses vaksinasi pada hari yang sama dengan jadwal keberangkatan," tuturnya.

Dia menerangkan, Daop 1 Jakarta mengajak seluruh calon penumpang untuk mulai melakukan vaksinasi hingga vaksin ke-3 untuk mendukung program pemerintah dalam penanganan Covid-19. Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan KAJJ dan Lokal yang berlaku mulai 17 Juli 2022:

1. Syarat Naik KA Jarak Jauh

a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
b) Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
c) Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
d) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
e) Pelanggan dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19. Jika vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
f)  Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

2. Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi

a) Vaksin minimal dosis pertama
b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah 
d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

(TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement