IDXChannel - Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo alias Tiko memanggil direksi Perum Bulog. Pertemuan itu berlangsung di kantor Kementerian BUMN, Jakarta Pusat, Senin (25/11/2024).
Saat ditemui IDXChannel di lokasi, Direktur Bisnis Bulog Febby Novita mengatakan, pihaknya memenuhi panggilan pemegang saham untuk melaksanakan rapat koordinasi perihal pelaksanaan program swasembada pangan nasional, terutama soal pemenuhan pasokan beras.
“Rapat koordinasi biasa aja kok soal, tapi belum ngomong detail,” ujar Febby.
Ketika dikonfirmasi ihwal rencana Bulog disulap menjadi lembaga khusus di bawah naungan langsung Presiden, Febby mengaku tidak ada diskusi soal hal tersebut.
“Enggak bahas itu, orang rapat sama BUMN lain kok,” kata dia.
Pemerintah tengah menyusun Keputusan Presiden (Keppres) perihal penghapusan status Bulog sebagai BUMN. Sebab, perusahaan bakal diubah menjadi badan otonom pemerintah yang dinaungi langsung Presiden.
Direktur Utama Bulog Wahyu Suparyono sebelumnya menyebut, perubahan status Bulog merupakan langkah transformasi pemerintah saat ini. “Makanya di awal dilaporkan di masa transisi, saat ini Keppres sedang disusun oleh tim,” ujar Wahyu.
Sekalipun payung hukumnya masih digodok, Wahyu memastikan Bulog secara internal sudah bersiap diri bila dikonversi dilakukan, termasuk hal-hal yang harus dilakukan di waktu-waktu mendatang.
“Jadi kalau ditanya ke depan bagaimana? Kami di internal sudah menyiapkan diminta Presiden, kalau konsep akademisnya bawa Bulog ke depan seperti dulu dan kita dekat dengan petani, dan itu salah satu dua dari asta cita,” kata dia.
Saat ini, Bulog masih memikul tanggung jawabnya sebagai BUMN di sektor pangan. Selaku operator, perusahaan masih menjalankan penugasan yang diberikan regulator.
“Saat ini Bulog sebagai Perum masih sebagai operator, ini betul-betul terkekang kira-kira begitu kalau teorinya yang gampang, sehingga kita betul-betul bila main murni yang bekerja berdasarkan perintah dari regulator,” ujar dia.
“Resolusinya secara umum dan secara khusus saya diminta oleh Pak Presiden Prabowo Subianto, kalau konkretnya persiapan transisi secara khusus,” katanya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2016, Bulog melaksanakan tugas dan tanggung jawab terhadap pangan nasional, diantaranya pengamanan harga pangan pokok beras di tingkat produsen dan konsumen.
lalu, pengelolaan cadangan pangan pokok beras pemerintah, penyediaan dan pendistribusian pangan pokok beras kepada golongan masyarakat tertentu.
Kemudian, melaksanakan impor beras sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, pengembangan industri berbasis beras, termasuk produksi padi atau gabah, pengolahan gabah dan beras, hingga pengembangan pergudangan beras.
(Dhera Arizona)