Yuli mengatakan bahwa di era digitalisasi ini, Kemnaker sudah mengembangkan berbagai kebijakan dan program dalam rangka WLKP online dan aplikasi layanan K3 berbasis digital (temank3.id), dan baru-baru ini Menteri Ketenagakerjaan telah meluncurkan aplikasi Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan berbasis web yang disebut dengan "Norma 100".
"Norma 100 ini dikembangkan untuk mempermudah kita memetakan kondisi kepatuhan terhadap norma-norma ketenagakerjaan di perusahaan. Kita mendorong masing-masing perusahaan mengisi secara mandiri kepatuhan terhadap norma-norma keten
agakerjaan. Baru kemudian kita jadikan bahan untuk melakukan pembinaan, pemeriksaan, pengujian, bahkan penegakkan hukum," pungkasnya.