Dihubungi secara terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tengah, Arnold Firdaus Bandu yang juga mendampingi Wamenaker dalam kunjungan kerja tersebut menilai perusahaan juga cenderung tertutup kepada pemerintah, bukan hanya kepada para pekerja.
Sehingga hal itu yang menyulitkan Dinas Ketenegakerjaan melakukan intervensi adanya hubungan industrial yang tidak harmonis tersebut.
"PT GNI tidak awalnya tidak mau melanjutkan kontrak para pekerja, nah itulah yang mau kita mediasi, tetapi sudah terlanjur muncul kericuhan dan berujung bentrok, maka tertunda mediasinya," pungkasnya. (NIA)