Jerry mengatakan, hasil pantauan tersebut sejalan dengan data Kementerian Perdagangan terkait rata-rata harga eceran nasional bapok.
Kementerian Perdagangan bersama Kementerian Dalam Negeri, Badan Pusat Statistik (BPS), dan pemerintah daerah menyusun Indeks Perkembangan Harga (IPH) sebagai upaya bersama mengendalikan inflasi di daerah.
Terkait ketersediaan stok Minyakita, pemerintah terus melakukan pemantauan berkelanjutan mengenai pasokan dan harganya.
"Kementerian Perdagangan akan menindak tegas penjual yang menjual Minyakita di atas harga eceran tertinggi (HET) Rp14.000/liter atau Rp15.500/kg. Kami juga akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dalam mengawal harga dan pasokan Minyakita," tandasnya.
(SLF)