sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Wamendag Pastikan Harga Bahan Pokok Terkendali Jelang Idulfitri

Economics editor Tangguh Yudha
18/03/2026 12:36 WIB
Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag), Dyah Roro Esti Widya Putri memastikan harga bahan pokok dalam kondisi terkendali
Wamendag Pastikan Harga Bahan Pokok Terkendali Jelang Idulfitri (FOTO:iNews Media Group)
Wamendag Pastikan Harga Bahan Pokok Terkendali Jelang Idulfitri (FOTO:iNews Media Group)

IDXChannel - Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag), Dyah Roro Esti Widya Putri memastikan harga bahan pokok dalam kondisi terkendali meski Lebaran 2026 tinggal menghitung hari.

Kepastian itu disampaikan setelah dirinya melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Mayestik, Jakarta Selatan, Selasa (17/3/2026).

Menurut Wamendag Roro, mayoritas komoditas utama masih berada dalam kisaran harga eceran tertinggi (HET). Salah satu yang diawasi adalah minyak goreng MinyaKita, yang diklaim berada di harga Rp15.700 per liter atau sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET).

Selain MinyaKita, harga komoditas bapok di Pasar Mayestik antara lain beras premium Rp16.000 per kg, gula pasir kemasan Rp18.000 per kg, dan minyak goreng kemasan premium Rp21.000 per liter.

Berikutnya, daging sapi Rp140.000-160.000 per kg, daging ayam ras Rp45.000 per kg, dan telur ayam ras Rp32.000 per kg.

Selanjutnya, bawang merah Rp65.000 per kg, tepung terigu kemasan Rp12.000 per kg, cabai merah keriting 55.000-60.000 per kg, cabai merah besar Rp70.000-90.000 per kg, dan cabai rawit merah Rp100.000-Rp120.000 per kg. Terpantau pula bawang putih honan Rp45.000 per kg dan bawang putih kating Rp50.000 per kg.

“Menjelang Hari Raya Idulfitri, permintaan masyarakat terhadap komoditas bapok cenderung meningkat. Oleh karena itu, kami terus memantau harga dan pasokan di lapangan agar tetap stabil dan kebutuhan masyarakat terpenuhi,” ujar Wamendag Roro.

Ia menambahkan, pemerintah juga memperkuat pengawasan distribusi MinyaKita melalui kerja sama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pangan sebagaimana diatur di dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.

Dalam kebijakan tersebut, pemerintah mewajibkan produsen menyalurkan minimal 35 persen DMO-MinyaKita melalui BUMN baik melalui Perum BULOG maupun ID FOOD, sehingga proses pendistribusian dan pengawasan dapat berjalan lebih efektif.


(kunthi fahmar sandy)

Advertisement
Advertisement