IDXChannel - Wakil Presiden Ma'ruf Amin kembali menegaskan jika vaksinasi pada bulan ramadan tidak membatalkan puasa. Apalagi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga sudah mengeluarkan fatwa terkait hal ini.
Hal itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa. Di mana, isinya MUI menyatakan vaksinasi tidak membatalkan ibadah puasa.
"Satu hal yang diketahui masyarakat, seperti yang saya pernah katakan kebetulan fatwa MUI sudah keluar, vaksinasi di bulan ramadhan tidak membatalkan puasa," ujarnya usai melakukan vaksinasi, Rabu (17/3/20210).
Menurut Wapres, alasan vaksin tidak membatalkan puasa karena cairan tidak masuk dari lubang utama yang tersedia di bagian tubuh. Vaksin baru membatalkan puasa jika masuk dari mulut, hidung, telinga atau lubang utama lainya yang menjadi bagian tubuh utama.
"Karena tidak masuk dari lubang yang tersedia. Yang membatalkan itu kalau masuk dari hidung, dari mulut, atau dari telinga, atau dari lubang yang lain. Tapi karena vaksin itu disuntik bukan dari lubang itu, itu tidak membatalkan puasa," ungkap dia.