"Menutup semua alun-alun pada 31 Desember 2021 sampai 1 Januari 2022 dan mengatur aktifitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agat tetap menjaga jarak dan juga mencegah aktifitas berkerumun masyarakat di fasilitas umum, fasilitas hiburan, pusat pembelanjaan, restoran dan tempat wisata selama Nataru," sambungnya.
Reissa juga menambahkan bahwa untuk umat Kristiani yang akan beribadah dan merayakan Natal 2021 pemerintah meminta agar gereja membentuk Satuan Tugas (Satgas) protokol kesehatan penanggulangan Covid-19 yang berkoordinasi langsung dengan Satgas daerah.
"Itu bertujuan menjamin keamanan dan keselamatan jemaat selama melakukan ibadah dan perayaan Natal. Termasuk juga opsi kepersertaan ibadah secara hybrid yaitu secata berjamaah di gerja dan secara daring (online) yang telah disiapkan oleh pengurus dan pengelola gereja agar kapasitas tidak melebih 50 persen dari batas maksimum," tutup Reisa. (TYO)