Nantinya transaksi tersebut yang akan dibayarkan secara bertahap. Tepatnya setelah ditandatanganinya Akta Jual Beli atau Sale Purchase Agreement apabila seluruh dokumen dan legalitas telah dilengkapi.
Direktur Utama WTR Septiawan Andri Purwanto mengatakan, pelaksanaan divestasi ruas tol JMKT ini merupakan strategi bisnis WT.
Diharapkan, dengan divestasi ini akan menjadi momentum yang baik untuk rencana divestasi selanjutnya di masa mendatang.
“Setelah disepakatinya perjanjian awal ini, kami akan segera memproses dokumen dan melengkapi apa saja yang dibutuhkan dari pihak Investor maupun WTR sebelum penandatanganan Sale Purchase Agreement tersebut dilakukan,” ujarnya dalam keteranganya kepada MNC Portal Indonesia, Selasa (8/3/2021).
Sebagai informasi, ruas Medan – Kualanamo – Tebing Tinggi ini merupakan jalan tol yang terletak di Sumatera Utara. Ruas tol ini jyga menjadi bagian dari jalan tol Trans Sumatera.