sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Waspada, Cek Hal-hal Berikut Ini Sebelum Gunakan Pinjol

Economics editor Mohammad Yan Yusuf
15/09/2021 17:40 WIB
Sebelum melakukan pinjaman online, masyarakat bisa melakukan pengecekan dengan melihat status usahanya melalui website resmi OJK.
Sebelum melakukan pinjaman online, masyarakat bisa melakukan pengecekan dengan melihat status usahanya melalui website resmi OJK. (Foto: MNC Media)
Sebelum melakukan pinjaman online, masyarakat bisa melakukan pengecekan dengan melihat status usahanya melalui website resmi OJK. (Foto: MNC Media)

Termasuk draft dalam pinjaman, setiap poin pada Kontrak Perjanjian Selayaknya kontrak perjanjian pada umumnya, segala hal tentang kegiatan pinjaman online, seperti suku bunga, tenor, denda keterlambatan, tanggal jatuh tempo, dan berbagai poin penting lainnya akan tertulis dalam dokumen tersebut. Kontrak perjanjian pinjaman online pun harus jelas dan tidak ambigu.

Termasuk menanyakan segala hal yang tidak paham agar tak memicu kesalahpahaman di kemudian hari dan merugikan salah satu pihak. Kontrak itu menjadi pedoman saat terjadi perselisihan antara pihak nasabah dan pemberi pinjaman. Jadi, pastikan untuk benar-benar memahami isi berkas tersebut sebelum membubuhkan hitam di atas putih. (TIA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement