sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Waspada, Cek Hal-hal Berikut Ini Sebelum Gunakan Pinjol

Economics editor Mohammad Yan Yusuf
15/09/2021 17:40 WIB
Sebelum melakukan pinjaman online, masyarakat bisa melakukan pengecekan dengan melihat status usahanya melalui website resmi OJK.
Sebelum melakukan pinjaman online, masyarakat bisa melakukan pengecekan dengan melihat status usahanya melalui website resmi OJK. (Foto: MNC Media)
Sebelum melakukan pinjaman online, masyarakat bisa melakukan pengecekan dengan melihat status usahanya melalui website resmi OJK. (Foto: MNC Media)

IDXChannel- Layanan pinjaman online semestinya memudahkan masyarakat dalam membutuhkan dana yang mendesak. Namun pada prakteknya, pinjaman online secara ilegal justru malah menjebak masyarakat, bahkan mereka seperti terjerat dan tidak bisa bisa lepas.

Syarat yang mudah dan pencairan yang cepat menjadi alasan masyarakat tergiur dengan pinjaman online. Disisi lain kondisi ini diperburuk dengan minimnya literasi tentang bahaya pinjaman online.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia sendiri tidak tinggal diam, sejak 25 Agustus 2021 ada 77 pernyelenggara pinjaman online atau fintect yang beroperasi di Indonesia. Jumlah ini diyakini masih sebagian kecil dari jumlah pinjaman online yang tersebar di Indonesia.

Karena itu, resiko anda terjebak pinjaman dengan beban bunga terlampau tinggi dan membuat kondisi keuangan berantakan sangatlah tinggi.

Karena itu sebelum melakukan pinjaman online, masyarakat bisa melakukan pengecekan dengan melihat status usahanya melalui layanan usaha di website resmi OJK, atau menghubungi kontak 157 OJK. Bila nantinya terdaftar atau
mengantongi izin usaha, dapat dipastikan jika layanannya telah sesuai dengan aturan yang berlaku dan aman untuk dimanfaatkan.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement